OTONOMI KHUSUS : Tim Pemantau DPR Kunjungi Aceh Timur
Tim Pemantau pelaksanaan undang-undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Tim pemantau Pelaksanaan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Aceh DPR RI melakukan kunjungan kerja di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (20/3).
Tim yang ikut yakni di pimpin oleh Marzuki Daud sebagai Ketua Tim Pemantau, Wakil Ketua Tim Nasir Djamil, Nova Iriansyah dan anggota Tim yakni Bobby Adhityo Rizaldi, Sayed Muhammad Muliady dan Rahadi Zakaria dan Sayed Mustafa Usab.
Hadir mewakili pemerintahan Aceh yakni Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dan pimpinan DPRK Aceh dan jajaran pemerintahan Aceh.
Sejumlah persoalan yang menjadi fokus dalam pemantauan ini adalah menyangkut perpanjangan kontrak minyak dan gas PT Triangle Pase Inc yang merupakan perusahaan Minyak dan Gas asal Australia yang sudah berakhir masa pengelolaannya di Blok Pase pada 23 Februari 2013.
Rencananya, tim akan meninjau langsung lapangan Migas Blok Pase dan juga masyarakat sekitar. Namun, kunjungan ini dibatalkan karena tim memerlukan berbagai masukan terlebih dahulu dari DPRK Aceh dan juga jajaran pimpinan pemerintahan daerah.
Wakil Bupati Aceh Timur menginginkan agar investor tidak semena-mena melanggar peraturan yang ada dipemerintahan Aceh. Untuk itu, diharapkannya keberdaan investor tersebut harus memberikan dampak bagi masyarakat.
“Harapan pada tim pemantau Otsus dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang menyangkut kesejahteraan rakyat Aceh” .
Hal ini pun dikuatkan Pimpinan DPRK Aceh yang juga menginginkan agar ada kesepakatan mengenai pengelolaan blok Pase DPRK juga menginginkan agar kasus pengelolaan lapangan Migas Arun yang sudah menjadi bukti bahwa pengelolaan migas tersebut tidak memberikan dampak bagi masyakat.
Namun, pimpinan DPRK Aceh juga mengungkapkan tak hanya perusahaan Migas tetapi perusahaan perkebunan juga banyak yang merugikan masyarakat. Secara tegas, DPRK Aceh meminta Jika tidak memenuhi tuntutan masyarakat maka didesak untuk angkat kaki dari bumi Aceh.
Marzuki Daud mengatakan bahwa Tujuan tim pemantau Otsus Aceh dan Papua DPR adalah mendapat informasi yang sangat aktual masalah khususnya sumber daya alam Migas di Aceh Timur di Blok Pase.
Marzuki Daud mengatakan bahwa Tim Pemantau DPR mendapatkan masukan bahwa perusahaan Migas ini tidak memberikan manfaat apapun kepada masyarakat maupun pemerintahan Aceh Timur dan Aceh Utara Yang terjadi di Blok Pase di komplek perusahan listrik menyala, tetapi di pemukiman masyarakat disana.
Yang menjadi sorotan adalah bahwa hasil migas Aceh di eksplorasi sampai triliunan rupiah, tetapi kenyataannya sekarang hak-hak masyarakat terabaikan, sehingga masih ada puluhan ribu masyarakat Aceh Timur dan Aceh Utara dibawah garis kemiskinan. Harapan Masyarakat adalah bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat di kedua Kabupaten tersebut.
Marzuki mengharapkan diskusi antara pemerintahan Aceh , DPRK dan DPR diharapkan bisa memberikan solusi. Dia mendorong agar sesuai dengan UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagaimana di pasal 14 huruf f menyatakan bahwa pertambangan migas yang dari daerah yang bersangkutan setelah di kurangi komponen pajak dan pungutan lainnya yakni dengn porsi 70 untuk pemerintah pusat 30 untuk pemerintahan daerah.
Pihaknya juga akan memperjuangkan agar segera diselesaikannya peraturan pemerintah (PP) mengelolaan migas yang saat ini masih 'deadlock'.
Hal senada juga disampaikan Nasir mengatakan kunjungan ini penting untuk mengecek. Siapapun yang mengelola blok ini bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara. Ditegaskannya bahwa DPR tidak akan berpihak baik perusahaan asing maupun perusahaan Daerah.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan bahwa Blok Pase telah di beli oleh perusahaan Australia dari Exxon Mobil kontrak pengelolaan migas bersifat panjang. Serkarang ini, pengelolaan migas di Blok Pase hanya menghabiskan cadangan yang ada tanpa ada investasi baru. Untuk itu, KKSK Migas mengharapkan ada segera keputusan pihak-pihak yang diberikan kewenangan mengelola Blok Migas. (as)